Jenis-jenis Reksa Dana

Jenis-jenis Reksa Dana

Jenis-jenis Reksa Dana

Uang
Reksa Dana adalah suatu wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio berbagai surat berharga oleh Manajer Investasi (MI) atau Fund Manager yang sudah mendapat izin dari Bapepam.

Reksa Dana berarti uang dari masyarakat dikumpulkan, kemudian oleh MI dibelanjakan untuk membeli berbagai macam surat berharga seperti saham dan obligasi. Keuntungan (return) yang diperoleh akan dibagikan kepada para investor.

Selain keuntungan, Reksa Dana juga mengandung risiko seperti penurunan keuntungan hingga kehilangan modal pokok. Oleh karena itu, sebaiknya uang yang digunakan untuk investasi di Reksa Dana adalah uang "menganggur" atau uang "idle".

Nah, untuk mengenal lebih jauh mengenai Reksa Dana, berikut ini akan dipaparkan jenis-jenis Reksa Dana sesuai karakteristik dan tujuan keuangan masing-masing.

1. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)

RDPU adalah Reksa Dana yang melakukan sebagian besar investasinya ke efek-efek utang berjangka kurang dari setahun. Contohnya, SBI, deposito, obligasi, dan surat berharga lainnya.

Tingkat risiko pada RDPU adalah yang paling rendah. Begitu juga dengan return-nya, terkecil dibandingkan Reksa Dana lainnya.

2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT)

RDPT adalah tipe Reksa Dana yang menaruh sebagian besar investasinya (minimum 80%) pada obligasi atau surat utang berjangka pendek, menengah, hingga berjangka panjang. Sedangkan sisanya boleh ditempatkan dalam instrumen keuangan lainnya.

Obligasi pada RDPT mempunyai sistem pembayaran bunga dengan tingkat bunga tertentu seperti deposito tetapi obligasi bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo di pasar sekunder. Pada kurun waktu tertentu seperti 3 bulan sekali, 6 bulan sekali, atau setahun sekali, akan dibagikan dividen.

3. Reksa Dana Saham (RDS)

RDS adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam saham. Jika pada RDPU dan RDPT, investor lebih berorientasi pada pendapatan bunga, maka pada RDS ini, saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui kenaikan harga saham.

4. Reksa Dana Campuran (RDC)

RDC adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada ketiga instrumen terebut di atas. RDC ini bisa melakukan diversifikasi portofolio pada surat-surat berharga secara lebih fleksibel. Dengan demikian, MI dari RDC lebih leluasa dalam mengatur komposisi portofolionya sesuai dengan keadaan yang sedang terjadi di pasar.

Contoh, jika harga saham di pasar sedang berpotensi mendatangkan return yang baik, sedangkan kondisi obligasi di pasar tidak begitu baik, maka MI akan mengalokasikan dana lebih banyak ke saham daripada obligasi supaya mendatangkan keuntungan yang maksimal.

Share this:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

1 comment

trims, info yang bermanfaat

Balas

Advertisement