Sekilas Mengenai Sukuk

Sekilas Mengenai Sukuk

Sekilas Mengenai Sukuk

Sekilas Mengenai Sukuk
Sukuk merupakan instrumen keuangan Islam dalam bentuk obligasi. Fixed rate dilarang dalam Islam sehingga dibuatlah instrumen keuangan yang sesuai dengan hukum Islam. Aset (underlying asset) yang menjadi objek perjanjian harus mempunyai nilai ekonomis, bisa berupa "aset berwujud", termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. Underlying asset ini berguna untuk menghindari riba.

Sukuk Ijarah merupakan Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau Akad Ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya "menyewakan" hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati.

Sukuk Ritel adalah Sukuk yang diperdagangkan di pasar sekunder, yaitu melalui bank sebagai agen penjual.

Sedangkan obligasi adalah instrumen keuangan yang underlying asset-nya adalah "utang" (tidak berwujud), baik utang negara maupun utang perusahaan. Contohnya, pemerintah memiliki utang kepada pihak lain, utang tersebut diperjualbelikan kepada pihak ke-tiga (masyarakat). Pemerintah memberikan bunga (imbal hasil) berupa persentase kepada masyarakat sebagai imbal baliknya.

Keuntungan Sukuk yaitu kita mendapatkan imbal hasil setiap bulannya dengan return yang mendekati inflasi yang di akhir periode mendapatkan uang kita dalam jumlah utuh.

Sedangkan kerugian Sukuk yakni bila akan diambil sebelum selesai periode, maka akan dibeli oleh pemerintah sesuai dengan harga pasar. Dengan demikian, jika harga sedang turun, maka uang kita tidak kembali dengan utuh. Sebaiknya, tunggu saja hingga selesai periodenya. Imbal hasil kita kumpulkan dan kita belikan emas setiap bulannya. Jadi, uang yang ditempatkan di Sukuk adalah uang "menganggur".

Share this:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

No comments

Advertisement